Jakarta, Aktual.com- Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai PPP Arsul Sani menyebut jika partai koalisi pemerintah bakal solid mendukung agar presidential treshold (PT) sebesar 20-25 persen pada Pemilu 2019 Serentak nanti.
Hal itu menanggapi jelang pengambilan keputusan terkait pembahasan Pansus RUU Pemilu di sidang Paripurna pada pukul 09.00 WIB hari ini.
“Proses musyawarah menuju mufakat terus berlangsung dengan parpol diluar koalisi. Kalo yang didalam koalisi insya Allah solid,” kata Arsul di Jakarta, Kamis (20/7).
Dia menjelaskan dari 5 paket isu krusial yang disajikan Pansus Pemilu, partai koalisi pemerintah tetap pada pendiriannya untuk mengambil paket A menjadi keputusan final sebagai Undang-Undang Pemilu 2019.
Dan masih dikatakan anggota komisi III DPR itu, fraksinya tetap membangun komunikasi politik dengan fraksi partai lainnya agar pengambilan keputusan tidak melalui voting.
“Musyawarah tetap kita utamakan, voting adl pilihan paling akhir jika buntu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, fraksi partai koalisi pemerintah yang mendukung ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen yakni PPP, Golkar, PDIP, Hanura. Sementara, PKB dan PAN tidak ikut irama pemerintah, meski keduanya berada dalam koalisi.
Berikut ini 5 paket yang akan dipilih pada sidang Paripurna hari ini;
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs