Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung diterbitkannya Peraturan Presiden No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
Dia menilai Indonesia membutuhkan strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu serta komitmen seluruh instansi pemerintah dan peran aktif masyarakat sebagai acuan dalam mencegah dan menanggulangi ancaman ekstremisme di Indonesia.
“Saat ini ancaman ekstremisme semakin meningkat berbasis kekerasan diawali serangkaian aksi penghasutan, berita bohong hingga framing berita, sebagai “teror” informasi yang merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada terorisme di lndonesia,” kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa(19/1).
Dia mengatakan ancaman ekstrimisme itu juga telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
Selain itu menurut dia dapat menimbulkan korban yang bersifat massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Azis juga meminta pemerintah untuk dapat menjabarkan secara rinci mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk kategori ekstremisme agar tidak menjadi salah tafsir dan munculnya stigmatisasi di tengah masyarakat.
“Pemerintah harus menjelaskan kategori hukuman atau pelanggaran apa yang dapat mengarah kepada pidana kepada terduga ekstrimis,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta pemerintah dapat memberikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pemahaman dan keterampilan dalam mencegah ektrimisme, sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i