Selaku pelaku industri kelapa sawit, Sahat mendukung langkah Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto yang telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar dilakukan revisi PP 57/2016 tentang perlindungan lahan gambut.

Namun, ia menilai peraturan tersebut akan mengendurkan iklim investasi perkebunan kelapa sawit yang sudah berjalan “on the track” sejauh ini.

Para pelaku usaha terutama yang sudah lama melakukan investasi lama di sektor kelapa sawit dan hutan tanaman industri dikatakan Sahat membutuhkan kepastian hukum dalam berinvestasi.

“Langkah (Menperin) sangat tepat. Supaya ada kepastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha. Orang kalau sudah datang (investasi) harus ada kepastian agar tidak berlaku surut. Kalau sudah melakukan penanaman sesuai dengan perizinan, kenapa harus disalahkan,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap aturan tersebut hanya berlaku bagi bagi investor baru untuk memenuhi target Indonesia sebagai produsen pulp nomor enam di dunia dan nomor satu di Asia serta mempertahankan produsen minyak kelapa sawit nomor satu di dunia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan