Di sisi lain, pelaku usaha mengingatkan akan dampak dari regulasi gambut terhadap perekonomian negara karena jika peraturan itu tetap berlaku, areal Hutan Tanaman Industri (HTI) akan berkurang sehingga potensi pungutan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan tenaga kerja akan menyusut.
Belum lagi akibat tidak sinkronnya PP 57 Tahun 2016 dengan peraturan menteri turunannya akan menunjukkan adanya kontraproduktif dengan semangat pemerintah yang ingin mengenjot investasi.
Padahal, salah satu alasan investor menanam modal adalah kepastian berusaha yang dalam sektor perkebunan kelapa sawit adalah jaminan jangka waktu pengelolaan hak guna usaha (HGU).
“Jika aturan itu tetap berlaku, areal HTI bakal berkurang, sehingga potensi pungutan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan tenaga kerja akan menyusut,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Iman Santoso.
PP 57 Tahun 2016 mewajibkan 30 persen konsesi kehutanan dan perkebunan bergambut ditetapkan sebagai zona ekosistem gambut fungsi lindung.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan
















