Konsekuensinya, pemegang izin tidak lagi dibolehkan menggarap lahan setelah masa daur tanaman habis. Namun, pengelola kebun tetap diwajibkan menjaga lahan tersebut sampai izin berakhir.
Jika industri usaha kehutanan dan perkebunan terganggu iklim investasinya, maka akan mengakibatkan berhentinya operasional industri akibat tidak adanya kepastian usaha, sehingga bermuara pada penurunan peringkat/rating investasi Indonesia saat ini atau berpotensi turun menjadi di bawah “investment grade”.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan
















