Jakarta, Aktual.co — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menilai rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, sudah tepat.
Ia menilai, ada pandangan yang keliru dalam melihat wacana merevisi PP tersebut. “Orang hanya melihat dari sisi negatif (jika PP direvisi). Hanya soal bagaimana dengan para koruptor,” ujar dia, di Jakarta, Jumat (27/3).
Ia mengatakan, beberapa kalangan hanya berpandangan soal bagaimana melarang pelaku korupsi mendapatkan remisi, bahkan mencurigai. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpandangan remisi untuk koruptor tidak boleh diberikan sembarangan.
“Ada kecurigaan ini, KPK maupun yang lain ingin berikan pandangan sepertinya menyerap aspirasi yang timbul dari masyarakat. Padahal dari sudut kelembagaan beda. Ada penyidik dan penuntut umum, selesai itu tidak ada perkaranya lagi,” kata dia.
Padahal menurut dia, PP tidak bisa mengatur untuk memperberat hukuman bagi koruptor.
“Kalau remisi tidak boleh diberikan, tentukan dalam putusan hakim (bukan dalam PP),” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















