Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan bahwa penerapan Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 Tahun 2009 perlu direvisi karena menyebabkan pertumbuhan ekonomi melambat. Pasalnya, selama ini pergerakan ekonomi daerah masih dipengaruhi bisnis tambang mineral.
“Karena semua pemilik izin-izin tambang itu ada di daerah. Makanya perlu kebijakan yang tepat untuk masalah ini,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur di Menara Kadin Jakarta, Kamis (5/2).
Lebih lanjut ikatakan dia, dampak dari UU Minerba tersebut adalah banyaknya pekerja yang akan menganggur, kontraktor, supplier, hingga masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
“Bahkan bisa saja nanti pengusaha tambang yang tidak bisa mengembalikan pinjaman bisa bangkrut,” jelasnya.
Selain itu, Nasir juga mendukung program hilirisasi mineral demi kepentingan nasional. Namun, perlu adanya kesiapan dan perencanaan yang matang agar tidak banyak pihak dirugikan.
Untuk diketahui, UU No 4 Tahun 2009 mengenai minerba tersebut membatasi ekspor mineral mentah. Pembatasan ini disertai dengan kewajiban membangun pabrik pemurnian atau smelter pada semua perusahaan tambang di Indonesia, baik perusahaan milik dalam negeri maupun asing.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














