Anggota Komisi I Sukamta

Jakarta, Aktual.com-Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendapat apresiasi dari Komisi I DPR.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai langkah presiden untuk melakukan pengamanan pada siber sudah sangat diperlukan.

“Sesungguhnya sudah sejak lama kami di Komisi I mendorong segera ada badan yang secara khusus menangani keamanan siber, mengingat ancaman dari dunia maya semakin meningkat sebagaimana belum lama ini ada serangan siber melalui malware “wannacry” ke sistem komputasi di berbagai negara termasuk Indonesia,” kata Sukamta melalui keterangan tertulisnya yang diterima Aktual.com, di Jakarta, Jumat (2/6).

Ia berharap melalui Perppu ini bisa segera membuat perencanaan yang matang untuk membangun sistem keamanan siber.

“Badan ini perlu membuat roadmap yang jelas dan terukur untuk pengembangan SDM Siber yang tangguh dan membangun kemampuan teknologi siber yang mumpuni secara mandiri sehingga tidak ada ketergantungan dengan produk asing di masa depan,” sebut sekertaris fraksi PKS itu.

Sementara itu, sambung dia, terkait dengan adanya kekhawatiran bahwa BSSN dalam pengawasan siber berpotensi langgar hak-hak warga, menyatakan bahwa hak-hak warga negara sangat jelas dijamin di dalam UUD 1945, ini adalah aturan dasar yang tidak bisa dilanggar oleh peraturan perundang-undangan dibawahnya.

“UU ITE juga telah memberikan koridor yang jelas, mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan siber secara bebas dan bertanggung jawab, jadi tidak perlu ada kekhawatiran soal itu,” paparnya.

“Tentu saja dalam aplikasinya, kami di Komisi I akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi kepada badan baru ini untuk memastikan tidak ada hak-hak warga yang dilanggar, sebaiknya masyarakat juga bersama sama melakukan pengawasan secara kritis”, tukas Sukamta.

Pewarta : Novrizal Sikumbang.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs