Jakarta, Aktual.com – Dukungan terhadap Yulian Paonganan alias Ongen di media sosial khususnya twitter semakin gencar. Ini mengindikasikan bahwa publik beranggapan apa yang dilakukan oleh Ongen tidak melanggar hukum sebagaimana sangaan pihak kepolisian.
Ongen panggilan akrab Yulian Paonganan ditangkap oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri karena diduga melanggar UU Pornografi dan UU ITE setelah dirinya memposting foto Jokowi-Nikita Mirzani dengan tambahan #PapaMintaLonte dan #PapaMintaPaha.
Dalam beberapa terakhir, dukungan masif dari para pengguna twitter terlihat dengan beberapa kali hashtag yang berhubungan dengan Ongen masuk dalam daftar ‘trending topic’.
Seperti halnya,#BebaskanOngen, #DukungYusrilBebaskanOngen, #SupportYusrilBelaOngen, sampai #RinduOngen. Hal itu pun mampu menjadi hot topik twitter Indonesia.
Seolah tergerak, para pengguna media sosial ini ikut larut dalam #SupportYusrilBelaOngen. Para netizen yang menyebut dirinya sebagai jempol rakyat ini begitu konsisten dan tanpa pamrih untuk terus menyuarkan pembebasan Ongen.
Hal serupa juga dilakukan akun beranama @HeraLoebs. Dia terus meminta agar jangan pernah berhenti berjuang untuk sebuah demokrasi. Bagi dia, Ongen tidak pantas di penjara.
Dengan tegas dia mengajak kepada followersnya untuk berjuang mendukung Ongen dengan status berbau ajakan. “Twitter boleh down, TAPI Mental Jempol Rakyat Pantang Untuk Down. Majoooo #SupportYusrilBelaOngen,” tulis akun tersebut.
Akun lain @Denirisman menuliskan kanehan soal penangkapan Ongen “Saya ikut gagal paham dg alasan menangkap subuh2 dg status dan psl belum jelas #SupportYusrilBelaOngen
Harapan lain disampaikan pula oleh akun @DhikkiE. Dia menyebut, “Moga Klw bg Ongen bebas nanti tidak berubah. Ttp keras menggkritik bersama jempol rakyat #SupportYusrilBelaOngen”.
Sampai pagi ini, hastek #SupportYusrilBelaOngen masih berada di 5 besar treading Topik Indonesia.
Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya sudah mengatakan bahwa, apa yang disangkakan kepada Ongen tidak masuk akal.
Dia pun menyebut Ongen tidak melanggar UU ITE dan UU Pornografi. “Sebaiknya polisi segera melakukan SP3 terhadap kasus Ongen,” kata Yusril di Bareskrim usai menemui Ongen di tahanan, Selasa (18/1).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu