Jakarta, Aktual.com – Presiden sekaligus CEO Freeport McMoran, Richard C. Adkerson menagih janji pemerintah Indonesia yang diberikan melalui surat No 7722/13/MEM/2015 yang ditandatangani oleh Sudirman Said sewaktu ia menjabat sebagai Menteri ESDM.
Ketika tahun 2015 tersebut, tutur Richard, Freeport meminta jaminan kepastian usaha untuk melakukan tambahan investasi besar yang diperuntukkan proyek bawah tanah.
Mengingat masa kontrak Freeport berakhir tahun 2021, maka diantara permintaan Freeport saat itu yakni agar diberi jaminan perpanjangan kontrak hingga 2041 serta jaminan hukum dan keuangan agar berlaku konsisten sebagaimana Kontrak Karya.
“Pada saat Pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama yang memberikan Freeport hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya, konsisten dengan surat jaminan dari Pemerintah kepada Freeport tanggal 7 Oktober 2015,” kata Richard di Jakarta, Senin (20/2).
Seperti yang telah disampaikan, motif Freeport mengajukan jaminan investasi disebabkan rasa kekhawatiran atas masa berakhir kontrak pada 2021 serta perubahan dari status KK. Pada saat itu, Freeport tidak mau melakukan penambahan investasi karena khawatirkan akan tidak untung jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak ataupun merubah status kontrak.
Sedangkan untuk memperpanjang kontrak, saat itu belum memungkinkan karena UU No 4 Tahun 2009 mengatakan bahwa perpanjangan kontrak boleh diajukan paling cepat 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Artinya Freeport baru boleh mengajukan pada tahun 2019. Sedangkan saat bersamaan UU tersebut sedang dilakukan revisi.
Maka keluar surat Sudirman said tertanggal 7 Oktober 2015, yang mana pada poin 3 berbunyi “PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan kontrak operasi pertambangan, setelah diimplementasikan penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberi kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku”.
Artinya Freeport mendapat jaminan perpanjangan kontrak serta esensi isi kontrak akan sama seperti KK.
Ditegaskan di Poin 4 “perpanjangan kontrak Freeport akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundang-undangan di bidang Minerba,” demikian penggalan isi surat tersebut.
Surat ini sempat menjadi perdebatan panjang di awal tahun 2016, saat Sudirman Said terlibat dalam kasus “Papa Minta Saham”. Surat tersebut dipertanyakan oleh legislatif, karena menyalahi aturan UU Minerba
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan