Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan tanggapan terkait protes pemerintah Cina atas penembakan kapal nelayannya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (21/6). Susi menyatakan tembakan peringatan oleh TNI AL terhadap kapal nelayan Cina pada 17 Juni 2016 tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur karena kapal Cina telah melanggar perbatasan di perairan Natuna. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan akan mengundang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait persetujuan untuk melanjutkan pembangunan proyek reklamasi pulau G yang digarap PT Agung Podomoro Land selaku pihak pengembang.

Hal itu menanggapi adanya perbedaan sikap antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Panjaitan, dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam kasus proyek reklamasi Pantura.

Luhut Panjaitan sebelumnya mengklaim, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G telah melalui pembahasan dengan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Padahal,melalui surat bernomor B 398/MEN-KP/VII/2016, Menteri Susi memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Grup) harus disetop.

Di antaranya, pada area sekitar Pulau G masih terdapat beberapa objek penting, seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pipa gas bawah laut, dan Pelabuhan Perikanan Muara Angke.

“Ini yang akan kami tanyakan ke Menteri Susi, dan kita akan undang kemungkinan minggu depan, tapi tentunya di rapat pimpinan kita akan bahas soal ini apa yang bisa membuat keputusan penolakan menjadi berubah (setuju),” kata Daniel, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/8).

“Memeng waktu itu ada sepuluh poin yang disampaikan Menteri Susi ketika itu. Karena jika terjadi apa- apa ( negatif) yang bertanggungbjawab itu adalah menteri teknis termasuk gubernur, bukan yang lain,” tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan ( Amdal) yang juga disampaikan telah dipenuhi pihak pengembang, Daniel mengatakan jika mungkin saja memang sudah dipenuhi.

“Kalau KLHK ( Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) itu tidak pada posisi melarang dia ( pengembang) hanya mengatakan bahwa Amdal proyek itu harus dibereskan karena masih ada syarat yang kurang, begitu dipenuhi pengembang Amdal oke,” paparnya.

“Itu sudah sempet dijalankan pengembang tapi kan kemudian di tengah perjalanan ijin di cabut makannya itu yabg diprotes pengembang,” tandas politikus PKB itu.(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid