Jakarta, Aktual.co — Dunia akademisi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendukung hukuman mati bandar narkotika, psikotropika dan bahan adiktif atau narkoba.
“Kalau dari dunia akademisi prinsip dasarnya harus sesuai aturan hukum,” kata Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr Joubert Maramis, di Manado, Rabu (21/1).
Joubert mengatakan negara kita negara hukum, yang penting proses penyidikan sampai persidangan dan proses hukum sesuai aturan, maka kita harus mematuhinya.
“Sepanjang ada aturan KUHP masih ada hukuman mati maka itulah yang diikuti,” jelas Joubert.
Memang, katanya, ada negara-negara yang menolak hukuman mati, namun banyak juga masih menerapkan sampai saat ini, jadi tergantung sistem hukum negara yang bersangkutan.
“Dengan beredarnya kokain, sabu-sabu dan narkotika lainnya dan dikonsumsi oleh generasi muda, bukankah itu jauh merusak dari hukuman beberapa orang bandar narkoba yang mendapat hukuman mati.
“Dan juga kalau negara kita ridak tegas seperti itu, maka semakin banyak orang asing yang menjual narkoba di Indonesia,” jelasnya.
Dosen Fakultas Ekonomi Unsrat Manado Agus T Poputra mengatakan pihaknya mendukung hukuman mati tersebut.
“Sepanjang sejauh kejahatan yang dibuat membahayakan nyawa banyak orang termasuk teroris dan pembunuhan sadis, pantas mendapat hukuman mati,” jelasnya.
Agus mengatakan jangan hanya menghargai hak hidup si pelaku kejahatan, tapi kita juga hatus memikirkan hak hidup korban-korban mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby