Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menilai bantahan yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi pasca kematian Johanes Marliem sebagai saksi kunci dalam kasus mega korupsi e-KTP hanya untuk menjaga kesucian institusi anti rasuah tersebut.
“Hakekat dibalik bantahan istilah saksi kunci tersebut sejatinya adalah untuk melindungi kesucian KPK dari kecerobohan oknum-oknumnya seperti Agus Rahardjo (Ketua KPK) yang sedang mencoba lari dan sembunyi dari pertanggungjawaban tugasnya memimpin KPK,” kata Masinton, di Jakarta, Selasa (15/8).
“Karena gagal melindungi keselamatan jiwa JM sebagai saksi yang sangat penting (saksi kunci) seperti yang pernah berkali-kali disampaikannya,”tambahnya.
Bahkan, sambung politikus PDI Perjuangan itu sikap komisioner KPK sudah menjadi modus pembenaran demi melindungi adanya penyelewengan yang dilakukan oknum dalam internal KPK uang mulai diketahui publik.
“Nalar sehat dan akal waras publik dipaksa mengikuti satu-satunya titah kebenaran adalah versi yang disampaikan KPK. Meskipun fakta sesungguhnya berbanding terbalik dengan yang disampaikan KPK. Dan nalar publik dipaksa untuk tidak mempercayai fakta, meskipun faktanya ada oknum KPK yang melakukan pelanggaran dan berbuat sewenang-wenang, tetap yang benar hanya versi KPK. Bahkan KPK menutup diri dari segala koreksi dan kritik,” paparnya.
“Dengan tewasnya JM yang berulangkali oleh KPK disebut sebagai saksi yang sangat penting (saksi kunci) yang seharusnya dilindungi, malah KPK membela diri dengan membantah istilah saksi kunci. Aneh, dusta apalagi yang kau sembunyikan Bro Agus??. Berani jujur mundur !!,” pungkasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby