Jenazah korban yang sudah teridentifikasi tersebut akan langsung diserahterimakan oleh pihak RS Polri pada pihak maskapai dan diteruskan pada pihak keluarga.
Guna mengidentifikasi jenazah korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, rumah sakit Polri sudah antara lain memeriksa 666 sampel DNA dan data postmortem dari 195 kantong jenazah korban.
Diketahui, pesawat Lion Air JT 610 tipe Boeing 737 Max 8 bernomor registrasi PK-LQP jatuh di perairan Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober setelah dilaporkan hilang kontak.
Pesawat yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (Banten) menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang (Bangka Belitung) itu membawa 189 orang, yang terdiri atas penumpang serta pilot dan awak pesawat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid