Jakarta, Aktual.com – Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana tidak khawatir melihat kenyataan bahwa Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, tidak bisa diimplementasikan ke seluruh daerah.
Menurutnya memang regulasi itu tidak masuk dalam keekonomian bisnis pengembangan sektor EBT jika Biaya Pokok Produksi (BPP) setempat lebih rendah dari biaya BPP Nasional. Namun, lanjutnya BPP yang rendah pada umumnya terdapat di pulau jawa yang diketahui sudah tercupi energi listrik, sehingga pitensi pengembangan EBT di luar pulau Jawa masih prospek.
“Kita tidak masalah denggan skema itu, kan yang BPP nya rendah kebanyakan di Pulau Jawa, daerah yang memang listriknya sudah tercukupi. Yang kita targetkan Permen itu yang diluar Pulau Jawa yang BPP nya lebih tinggi dari BPP nasional, sehingga potensi EBT di daerah tersebut bisa dikembangkan secara keekonomian,” katanya kepada Aktual.com, ditulis Sabtu (15/4).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka