Sebelumnya Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran telah menyampaikan bahwa regulasi itu tidak akan efektif untuk daerah yang BPP nya rendah dari BPP nasional.

“Permen 12 ini secara bertahap untuk menuju target energi yang ekonomis bisa diimplementasikan dalam batas-batas daerah tertentu, tidak semua daerah bisa diimplementasikan,” katanya di Kantor Kementerian ESDM usai sidang DEN ke 21, Kamis (30/3).

Kemudian dia mengaku permasalahan ini sudah ia sampaikan kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Dia mencontohkan untuk di Sumatera Selatan dengan potensi batubara yang besar, membuat BPP-nya lebih rendah daripada BPP nasional, sehingga sulit untuk dikembangkan EBT.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka