ilustrasi

Denpasar, Aktual.com – Seorang pria berinisial NS ditangkap jajaran Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali lantaran melakukan tindak asusila terhadap empat bocah di bawah umur. Parahnya, pria 47 tahun tersebut memiliki jabatan sebagai ketua yayasan yang bergerak di bidang pemerhati anak. NS melakukan aksi pencabulan seperti meminta oral sex dan sodomi kepada empat anak asuh yang ditampung di yayasan tersebut. Keempatnya berinisial K, K, M dan R.

Menurut Kasubdit IV Reskrimum Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sang Ayu Putu Alit Saparini keempat korban semuanya berjenis kelamin laki-laki. Ia menjelaskan, peristiwa tersebut menimpa para korban yang masih berusia di bawah 15 tahun.

“Peristiwa itu terjadi di antara rentang waktu tahun 2016 hingga tahun 2017 ketika korban masih di bawah umur. Saat ini di antara korban sudah ada yang berusia dewasa. Korban semuanya laki-laki,” jelas Ayu, di Denpasar Senin (4/9).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan NS dalam memuluskan aksinya adalah dengan mengiming-imingi korbannya dengan memberikan uang dan sejumlah barang. Tercatat di antaranya pelaku pernah mengimingi korban dengan uang, baju, ponsel hingga televisi. Pada saat sama, pelaku juga mengancam korban agar tak melaporkan perbuatannya. Jika berani melapor, korban siap-siap dikeluarkan dari yayasan.

“Pelaku ini selalu mengiming-imingi korbannya dengan berbagai macam hadiah. Dia juga mengancam korban kalau tak mau melayani maka akan dikeluarkan dari yayasan,” jelas Ayu seraya menambahkan keempat korban tersebar di beberapa yayasan yang dipimpin pelaku di wilayah Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Gianyar.

Setiap kali pelaku mengunjungi yayasan pendidikan yang dipimpinnya, kata dia saat itu pula para korban harus melayani nafsu bejat NS.

Aksi bejat NS terungkap kala ia mulai merayu anak lain berinisial B yang merupakan anak asuh yayasan. Sayangnya, aksi nekat NS tak berjalan mulus. Bukan menolak nafsu bejat NS meski sudah diiming-imingi berbagai hadiah. Tak hanya sekadar menolak, B juga melaporkan perbuatan NS kepada pengelola yayasan. Pengelola yayasan yang memang sudah sejak lama mencurigai gelagat MAS melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

NS kemudian diamankan pada Selasa 15 Agustus 2017 lalu. Atas perbuatannya, NS dijerst dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta : Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs