Semarang, Aktual.co — Aparat Satnarkoba Polrestabes Semarang menyita ganja kering seberat 7,5 kilogram yang akan dikirimkan ke Yogyakarta. Barang haram sebelumnya dikirim dari Medan oleh dua pelaku menggunakan bus.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono mengatakan, awalnya petugas menangkap salah satu pelaku dengan membawa paket ganja kecil. Kemudian, petugas menggeledah rumah pelaku, dan ditemukan ganja kering terbungkus lakban dan kertas korban.
“Pelaku sudah menjadi target operasi petugas sejak lama. Satu pelaku dibekuk petugas di jalan, dan satu pelaku ditangkap di rumahnya,” ujar dia, saat ekpose perkara di Mapolretabes Semarang, Rabu (5/11).
Adapun dua tersangka masing-masing adalah Eko Sugianto (45) dan Muhammad Yusuf (23). Keduanya merupakan warga Jalan Wononulyo Timur, Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan paket ganja kering. Paket pertama seberat 4,5 kg yang dibungkus laban, dan paket kedua seberat 3,5 Kg terbungkus kertas koran.
“Ada 2 kg barang bukti yang sudah dikirim ke Jogja. Barang dikirimkan lewat paketan TIKI. Jadi, total penyitaan seberat 7 kg,” ujar dia.
Bukan hanya mengirim ganja, dua pelaku yang setiap hari bekerja sebagai sopir itu mengaku juga menjual barang tersebut dengan eceran. Mereka menjual Rp50ribu ganja seberat bungkus korek api kepada pemakai. Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp1 juta dari harga pembelian Rp4 juta/ kilogramnya. “Saya baru sekali ini jual ganja kering. Untung per kg bisa dapat Rp1 juta,” aku salah seorang pelaku.