Terdakwa Aiptu Abdul Latif, anggota nonaktif Polsek Sedati, Polres Sidoarjo, yang terlibat peredaran sabu (tengah) digelandang usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati pada Aiptu Abdul Latif dan rekannya Indri Rahmawati terbukti bersalah dengan memiliki, menyimpan dan sengaja mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara