Ia mengatakan pelaku MR saat diamankan sedang menguasai narkoba golongan satu yakni sabu sebanyak satu paket dengan berat 20 gram.
Setelah menangkap MR, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dengan mengejar pemilik barang tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap Arianto warga Jalan Ratulangi Makassar.
Dari tangan Arianto, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang tersimpan di rumahnya berupa sabu sebanyak 19 paket beserta alat hisap (bong) dan plastik sasetan.
“Peredaran narkoba menjadi perhatian besar kita apalagi sudah banyak anak-anak usia dini yang menjadi korban,” katanya.
Pelaku MR adalah salah satu contoh korban pengguna di usia dini dan karena tidak memiliki uang untuk membeli akhirnya menjadi kurir.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid