Atas perbuatan pelaku Arianto, polisi akan menjerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukum mati.

“Untuk MR kita masih menunggu hasil gelar perkara dulu untuk menentukan apakah dia masuk dalam undang-undang perlindungan anak atau tidak,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid