Denpasar, Aktual.co — JES (48), seorang sipir di Lembaga Pemasyarakat Kerobokan Denpasar ditangkap Satuan Narkoba Polresta Denpasar. 
Warga Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, Badung, itu kedapatan mengedarkan narkotika jenis heroin dan sabu-sabu dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Djoko Hariutomo menjelaskan bahwa saat ditangkap dari tangan tersangka disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,93 gram yang dibungkus dalam 11 paket, ekstasi 15 butir dan heroin seberat 0,46 gram.
“Penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari tersangka WBA (41) yang kita tangkap sebelumnya,” kata Djoko, Jumat (9/1). 
Dua paket sabu seberat 0,29 gram didapat dari tangan WBA yang ditangkap di rumah kosnya, Jalan Tukad Pancoran, Denpasar.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap jaringan JES. “Jaringannya tengah kami kembangkan terus. Untuk kedua tersangka diancam hukuman empat tahun ke atas.”

Artikel ini ditulis oleh: