Jakarta, Aktual.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Utara meringkus M Roni Rifani 38 tahun, warga Jalan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara, yang diketahui sebagai pengedar sabu.
“Kami tangkap pria tersebut berdasarkan informasi warga kalau pelaku sering mengedarkan dan bertransaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Pol Sunarto di Banjarmasin, Senin (9/11).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sebagai pengedar barang haram itu dilakukan pada Senin (2/11) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku tersebut diringkus di tempat kejadian perkara yang berlokasi di Jalan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan.
“Tiga paket sabu-sabu itu kami temukan di dalam kota rokok yang saat itu ada di kantong baju kaos yang dipakainya saat kami ringkus,” kata dia saat menggelar kasus tersebut.
Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan guna pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui dari mana ia mendapatkan barang laknat tersebut.
Hasil penyidikan sementara, Roni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut dan ia dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu