Mojokerto, Aktual.com – Kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) sebesar pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah Rp 11,6 juta saat lebaran, Suwarno warga Karangtengah, Mojokerto, Jawa Timur pun akhirnya diringkus petugas.
Demikian disampaikan Kapolsek Puri, AKP Airlangga kepada wartawan, Sabtu (9/7). “Dari tangan pelaku, barang bukti yang kita amankan yakni berupa upal sebesar Rp11,6 juta pecahan Rp 100 ribu,” katanya.
Suwarno yang saat ini menginjak usia 60 tahun dikenal warga sebagai mantan bayan atau kaur pembangunan di Desa Sumbergirang, Mojokerto. Dirinya juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
“Pelaku adalah seorang resedivis. Ia juga pernah terjerat kasus peredaran upal dan dipenjara selama setahun pada tahun 2000 lalu,” imbuhnya.
Terungkapnya kasus peredaran uang palsu tersebut, sambung Airlangga lantaran adanya pengaduan dari masyarakat. Guna mengetahui peredaran uang palsu tersebut, pihaknya pun langsung menindaklanjuti adanya laporan tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek dua cucu tersebut pun saat ini kembali mendekam di tahanan Mapolsek beserta barang bukti uang palsu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid












