Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo mengusulkan adanya kemudahan bagi pekerja profesional dan pengusaha mikro yang berpenghasilan tidak tetap di dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
“Dalam RUU ini, saya belum melihat mereka yang berpenghasilan tidak tetap, katakanlah pekerja profesional seperti tukang becak, tukang panggul, perahu, atau pun tukang-tukang konstruksi yang berdasarkan ada borongan saja, belum begitu diakomodir dalam UU ini,” kata Eddy saat ditemui usai menghadiri rapat kerja Pansus DPR RI bersama Pemerintah di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).
“Juga kepada pengusaha mikro seperti tukang baso, pisang goreng, martabak, tukang mie,” ujar Eddy.
Menurutnya, mereka itu merupakan kalangan pekerja yang tergolong mampu memiliki rumah. Namun, dalam pengajuan kepemilikan rumah mereka kerap terkendala administrasi lantaran tidak ‘bank-able’. Bahkan, ada beberapa dari mereka pun yang terpaksa harus menemui langsung pihak pengusaha rumahnya. Untuk itu Eddy berharap DPR dapat menerima usulannya.
“Kita berharap sebelum ini disahkan, ada feedback kepada kami apa yang sudah kita berikan ini apakah masuk atau tidak. Nanti baru bisa kita beri penilaian apakah UU ini layak disahkan atau tidak,” ungkap Eddy yang juga Ketua Umum KADIN.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka