Jakarta, Aktual.com – Tiga tersangka dalam kasus suap, yakni Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Yogie Arief Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi, menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November yang lalu.
Pernyataan yang dimaksud adalah saat Alex menyatakan bahwa Eddy dan rekan-rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua minggu sebelumnya, sekitar bulan Oktober 2023.
Meskipun telah dijelaskan oleh anggota tim Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Paruli Sitohang, bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap ketiga tersangka dikeluarkan pada tanggal 24 November.
Untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), baru diterbitkan tiga hari setelahnya, yaitu pada tanggal 27 November 2023.
“Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaks tentang posisi pemohon 1 sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut dengan harapan telah terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon 1 entah dengan tujuan atau alasan apa dan memfait accompil para komisioner termohon lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon I,II dan III benar-benar di “terpaksa dtersangkakan” secara resmi oleh termohon pada 24 November 2023,” kata Ricky saat bacakan permohonan praperadilan ketiga kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Akibatnya, mereka memohon agar Hakim Tunggal Estiono menyatakan batal penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap ketiganya, mengingat hal tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon,” tutur Ricky.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih

















