Jakarta, Aktual.com – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal sebagai Eddy Hiariej, telah menyampaikan surat resmi pengunduran diri kepada Kementerian Sekretariat Negara. Surat pengunduran diri tersebut dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” ujar Ari kepada wartawan, di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

Ari menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada hari Senin. Meskipun, dia tidak memberikan rincian tanggal yang spesifik.

“Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu,” ucapnya.

Ari juga belum mengetahui konten surat pengunduran diri tersebut. Dia menyoroti bahwa surat tersebut akan segera disampaikan setelah kedatangan Jokowi di Jakarta.

“Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan bahwa perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, telah masuk dalam tahap penyidikan. Terdapat empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Alex menyebutkan bahwa surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu. Dia menjelaskan bahwa dari ketiga tersangka, mereka berperan sebagai penerima, sedangkan satu tersangka lainnya berperan sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Eddy Hiariej telah diumumkan sebagai salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara tersebut.

Pada Selasa, (28/11), Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu juga telah mengonfirmasi pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus yang melibatkan Eddy.

“Kemudian SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan,” kata Asep kepada wartawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih