Jakarta, Aktual.co — Terpidana kasus suap di Kementrian Pemuda dan Olahraga, Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie, hari ini diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet, dan Gedung Serbaguna Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah.
Namun hingga pukul 17.30 Anggie tidak kunjung tiba. Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Publikasi dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ternyata Anggie batal diperiksa di Gedung yang terletak di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan itu.
“Jadinya diperiksa di rutan (Pondok Bambu)” kata Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (11/12) sore.
Menurut Priharsa alasan pemeriksaan berlangsung di tempat Angie menjalani masa penahanannya tersebut agar menghemat waktu maupun birokrasi pemeriksaan. “Teknis saja. Biar lebih efisien,” kata dia.
Ketidakhadiran Anggie di Gedung C1 Kuningan hari ini, merupakan yang kedua kalinya, setelah pada Selasa (4/11) lalu, Angie tidak hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Selain itu politisi Partai Demokrat tersebut juga beralasan masih dalam suasana berkabung lantaran kakak kandungnya, Frangky Nikolas Sondakh baru saja wafat pada Sabtu (1/11).
Diektahui Anggie merupakan anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pemuda, olahraga, kebudayaan dan pendidikan saat pembangunan Wisma Atlet tengah digulirkan pada tahun 2010-2011.
Angie juga merupakan terpidana kasus suap terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional.
Sementara tersangka Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2011. Dia adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















