Eggi Sudjana usai diperiksa dalam kasus ujaran people power
Eggi Sudjana usai diperiksa dalam kasus ujaran people power

Jakarta, aktual.com – Pitra Romadoni, kuasa hukum tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana, merasa ada keanehan dengan penahanan kliennya oleh petugas Polisi ketika sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Ini kan aneh, apa alasannya sampai klien saya itu ditahan. Apalagi ditahan saat diperiksa penyidik di ruangannya. Apa maksudnya ini?,” sesal Pitra kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Pitra menyebut surat pemberitahuan penangkapan bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum itu diberikan pada hari ini, Selasa (14/5) pukul 05.30 WIB. Sementara, Eggi menjalani proses pemeriksaan sejak Senin (13/5) pukul 16.30 WIB.

Surat pemberitahuan itu memiliki rujukan salah satunya adalah surat perintah penangkapan no. SP/Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Dia menilai pemberian surat penangkapan terhadap Eggi tersebut merupakan sebuah kejanggalan karena diberikan saat kliennya itu tengah diperiksa di ruang penyidik.

“Sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik, kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” kata Pitra menjelaskan.

Dengan dikeluarkannya surat penangkapan itu, kata Pitra, maka Eggi ditahan selama 1×24 jam mulai hari ini.

“[Ditahan] 1×24 jam mulai hari ini,” ujarnya.

Pitra menilai surat penangkapan yang dikeluarkan terhadap kliennya tersebut tidak adil. Bahkan ia menduga kasus yang menjerat kliennya tersebut sudah bukan lagi dalam ranah hukum tapi sudah masuk ke dalam ranah politik.

“Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal, dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin