Ia juga menambahkan revisi PMK justru akan menciptakan polemik besar di publik.

“Kami tidak setuju jika ada revisi karena Pemerintah sudah mengeluarkan perencanaan yang berkekuatan hukum tetap melalui peraturan menteri keuangan,” ujar Abdillah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid