Ia juga mengatakan untuk memastikan dana desa terkelola dengan baik, maka setiap kepala desa harus menyiapkan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM desa) sepanjang lima tahun ke depan.
“Jadi, mereka yang terpilih ini wajib membuat rencana tersebut, mau dijadikan apa desanya. Memang kendalanya belum semua mahir. Masih banyak yang awalnya meniru desa lain yang lebih baik,” katanya.
Oleh karena itu, untuk memastikan kepala desa menyusun RPJM desa dengan baik, lanjutnya, maka pemerintah kabupaten mesti aktif melakukan pendampingan dan pelatihan. Sementara itu, ia menambahkan dari awal penerapan pada 2014, sejauh ini, program berjalan cukup baik, terbukti dari kasus menyangkut pengelolaan dana desa yang minim.
Ia mengatakan kesuksesan program tersebut juga terlihat dari peningkatan anggaran yang dialokasikan untuk dana desa.
Dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015, anggaran dana desa sebesar Rp20 triliun.
“Kalau tahun lalu, naik menjadi Rp60 triliun. Artinya, ini berjalan baik,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: