Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) akan meringkankan uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kredit properti, termasuk kepemilikan properti mewah bagi Warga Negara Asing (WNA). Nantinya, masyarakat yang ingin mengambil KPR cukup membayar DP sebesar 10 persen.
Meski demikian, beberapa pihak menilai kebijakan tersebut sebagai ‘lampu hijau’ bagi warga negara asing (WNA) untuk bisa memiliki properti di Indonesia. Ditambah wacana pemerintah yang akan membolehkan WNA memiliki apartemen mewah di Indonesia.
“Bisa jadi, karena prinsipnya reaksasi bagi konsumen untuk memiliki properti atau kendaraan bermotor, dan bisa diperluas kepemilikan asing di apartemen,” ujar Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Toni Prasetiantono di gedung BI Jakarta, Rabu (20/5).
Lebih lanjut dikatakan Toni, dampak tersebut tentunya baik dari sisi ekonomi. Namun, lanjut dia, biasanya akan ada resistensi non-ekonomi yang timbul, baik secara psikologis maupun nasionalisme bagi masyarakat Indonesia.
“Dari sisi ekonomi bagus untuk mendorong demand, tapi memang biasanya ada resistensi non-ekonomi. Kalau kita dari sisi ekonomi kan tidak memisahkan asing dan domestik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, BI akan mengkaji ulang kebijakan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor dengan merelaksasi pembayaran uang muka (down payment). Tujuannya, untuk lebih meningkatkan aspek kehati-hatian bank dalam penyaluran kredit properti.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















