Jakarta, Aktual.com – Ekonom Senior Chatib Basri meminta pemerintah untuk memperluas penerima bantuan perlindungan sosial (perlinsos) kepada 60 persen penduduk Indonesia atau sekitar 160 juta orang.

“Saya mengusulkan untuk diperluas kepada 60 persen penduduk Indonesia atau 160 juta penduduk,” katanya dalam Webinar Bincang APBN 2022 di Jakarta, Senin (18/10).

Chatib menyarankan untuk 40 juta rumah tangga di antaranya bukan diberikan bantuan sebesar Rp300 ribu sampai Rp700 ribu melainkan Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.

Menurutnya, jumlah itu hanya akan memakan anggaran sebesar Rp40 triliun dalam satu bulan dan jika diberikan tiga sampai enam bulan maka berjumlah Rp120 triliun sampai Rp240 triliun.

“Menurut saya alokasinya ada,” ujar mantan Menteri Keuangan ini.

Hal ini harus dilakukan mengingat masih banyak masyarakat miskin yang harus bekerja keluar rumah di tengah pandemi terlebih dengan adanya kebijakan PPKM.

Selain itu, Chatib yang merupakan mantan Menteri Keuangan juga meminta agar pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk kesehatan yang dapat digunakan dalam mengakselerasi dan mempercepat program vaksinasi.

Menurutnya, jika vaksinasi belum mencapai 70 persen sampai 80 persen maka masih terdapat risiko pemulihan ekonomi yang naik turun.

Ia menyebutkan negara seperti Amerika Serikat (AS) yang vaksinasinya telah mencapai di atas 50 persen, Singapura 80 persen, dan Australia 80 persen memiliki daya pemulihan yang lebih tinggi dibanding Indonesia pada 2022.

Tak hanya itu, anggaran kesehatan seharusnya juga bisa digunakan untuk memberi subsidi pada harga PCR yang saat ini masih tinggi maupun memperbaiki sistem dan aksesnya di daerah.

“PCR kita itu walau di sekitar Rp400 ribu itu masih mahal,” tegasnya.

Chatib menambahkan, pemerintah juga harus tetap memberikan anggaran untuk mendukung sektor UMKM mengingat pendapatan pelaku UMKM sangat bergantung pada naik dan turunnya situasi perekonomian.

“Support kepada UMKM karena mereka ini rentan. Mereka bukan fix income,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi