Jakarta, Aktual.com —Ekonom dari Universitas Dian Nuswantoro Semarang Stephanus Dwiarso Utomo mengatakan kenaikan tarif impor bagus untuk lokal terutama sektor industri dalam negeri.

“Dengan kenaikan pajak barang impor ini mau tidak mau industri dalam negeri lebih tergerak untuk ikut memproduksi barang yang selama ini masih diimpor, saya melihat sebetulnya industri dalam negeri mampu melakukan hal yang sama,” katanya di Semarang, Jumat (31/7).

Menurutnya, dengan berlakunya pajak tersebut justru dapat mempersiapkan industri dalam negeri agar lebih kompetitif dalam menghadapi persaingan global.

Pihaknya menilai, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pedagangan tentu sudah mempertimbangkan dikeluarkannya kebijakan tersebut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi berharap agar kebijakan tersebut tidak mengganggu penjualan industri lokal.

“Selama ini kami masih sangat bergantung pada komoditas impor, terutama bahan baku. Kami khawatir nanti kenaikan pajak impor tersebut berpengaruh terhadap ongkos produksi dan berujung pada kenaikan harga jual produk,” katanya.

Menurutnya, kenaikan harga jual produk tersebut berpotensi menurunkan daya saing industri lokal. Padahal, dalam waktu dekat ini Indonesia akan mengikuti pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan pula alasan perubahan tarif sesuai dengan evaluasi perkembangan dan kondisi perekonomian terkini. Aturan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan, yaitu pada 23 Juli 2015.

Beberapa komoditas impor yang terkena kenaikan pajak di antaranya perhiasan dan bagiannya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia impor dikenakan bea masuk menjadi 15 persen, lemari pendingin dan lemari pembeku impor menjadi 15 persen, kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih dikenakan bea masuk impor menjadi 20-50 persen, serta mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang dikenakan tarif bea masuk impor menjadi 50 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka