Presiden Trump mengumumkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan Indonesia, menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS untuk memperluas akses warga Amerika ke pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta orang. (Dok. Office of the United States Trade Representative)

‎‎Jakarta, aktual.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff (ART) pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini disebut sebagai langkah strategis dalam hubungan dagang kedua negara.

Namun, sejumlah pihak menilai isi kesepakatan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi Indonesia sebagai negara berdaulat.

‎‎Pengamat Ekonomi, Rimawan Pradiptyo, menyoroti ketimpangan dalam ART. Ia mempertanyakan apakah Indonesia masih berdiri sebagai negara berdaulat atau justru menjadi “negara vasal” yang tunduk pada kepentingan pihak lain.

‎‎“Dengan penandatanganan ART ini kita ini masih menjadi negara berdaulat, ataukah sebenarnya kita itu negara vasal atau negara bawahan?” ujarnya dalam virtual zoom agenda diskusi publik koalisi masyarakat sipil, Rabu (25/02/2026).

‎‎Menurut Rimawan, beban terbesar dalam ART justru terletak pada aturan non-tarif. Dari total pasal yang disepakati, 95 persen di antaranya mengatur ketentuan non-tarif.

‎‎“Beban paling besar itu membicarakan tentang non-tarif. Ketentuannya 95 persen, jadi 83 pasal urusannya dengan itu,” jelas akademisi FEB UGM

‎‎Ia menambahkan, Amerika Serikat memiliki kewenangan yang sangat besar dalam perjanjian tersebut. Pasal 7, misalnya, memberi ruang bagi AS untuk menaikkan tarif kapan saja.

Bahkan, katanya, AS berhak menghentikan perjanjian jika Indonesia membuka kerja sama perdagangan bebas dengan negara lain yang dianggap mengancam kepentingan mereka.

‎‎Rimawan menilai pola perjanjian ini tidak mencerminkan prinsip keadilan. Ia menyebut ART sebagai bentuk the winner takes all dan zero-sum game.

‎‎“Ini bukan perjanjian, ini adalah the winner takes all. Ini adalah zero-sum game,” tegasnya.

‎‎Selain aspek ekonomi, Rimawan juga menyoroti dimensi keagamaan dalam ART. Ia menilai aneh bahwa Indonesia, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, justru memberikan pengecualian ratifikasi halal untuk produk Amerika.

Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip yang selama ini dijunjung tinggi di dalam negeri.

‎‎Ia juga mempertanyakan kontribusi Amerika terhadap Indonesia selama delapan dekade kemerdekaan.

‎‎“Pertanyaannya, 80 tahun kita merdeka itu ngasih apa sama Amerika, atau Amerika ngasih apa ke kita, kok tiba-tiba ada aturan kayak begini yang seolah-olah kita itu seperti fasal state, bukan lagi negara berdaulat,” katanya.

‎‎Rimawan menegaskan bahwa ketentuan dalam ART Indonesia lebih berat dibandingkan dengan negara lain. Ia mencontohkan Malaysia yang tidak menghadapi aturan seketat Indonesia terkait sertifikasi produk.

Ia pun mengingatkan kembali sejarah perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan Belanda yang menempatkan Indonesia pada posisi sulit. Menurutnya, pola yang terjadi saat ini memiliki kemiripan dengan beban berat yang pernah dialami bangsa pada masa lalu.

‎Laporan: Yassir Fuady

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi