Palu, aktual.com – Pengamat Ekonomi Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Sulawesi Tengah, Sofyan Bachmid menilai langkah pemerintah Indonesia menghapus pajak bagi UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp500 juta melalui pengesahan Undang-Undang Pajak Penghasil (PPh) merupakan langkah tepat.
“Meskipun memang sudah dilakukan di beberapa negara di Asia Tenggara seperti Singapura dan Thailand, dan meski kita baru melakukannya saya kira sudah sangat tepat menghapuskan dari 0,5 persen menjadi 0 persen,” Kata Sofyan, di Palu, Sabtu (16/10).
Keputusan yang sudah diambil Kementerian Keuangan, menurut dia, bentuk keadilan dalam sistem perpajakan kepada masyarakat, sekaligus memberikan stimulus bagi para UMKM untuk mengembangkan usaha-usaha mereka.
Sejak pandemi, kata dia, jumlah UMKM di Tanah Air meningkat signifikan. Bata Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga Juli 2021 total UMKM yang berpusat di Jakarta sebanyak 13,7 juta dari total 64 Juta yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia.
“Merujuk hal tersebut, dari aspek pajak laporan Kementerian Keuangan yang saya dapatkan, kontribusi UMKM masih cukup besar hingga 60 persen, belum lagi pada penyerapan tenaga kerjanya” ucap Sofyan.
Ia mengemukakan salah satu fungsi pajak yakni dapat mendistribusikan, mengalokasikan, dan menstabilisasi ekonomi. Karena itu ia menyarankan penting juga untuk dipertimbangkan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini masih berada pada nilai 10 persen.
“Ini menarik dan juga sudah dilakukan oleh negara-negara lain untuk menunjang pertumbuhan UMKM, manfaatnya dapat meningkatkan daya beli masyarakat karena sudah pasti akan berkorelasi pada harga dan jasa, kalau itu dilakukan apalagi dalam masa pandemi seperti ini pasti akan meningkat daya beli masyarakat kita,” ujar Sofyan.
Salah satu keunggulan yang dimiliki Indonesia, katanya, dalam potensi persaingan adalah sebagai negara penghasil barang dan jasa dengan biaya yang murah, namun memang belum begitu kompetitif.
“Harus menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah untuk mendorong produk unggul secara komparatif dan unggul secara kompetitif, serta harus didorong cepat supaya ekonomi kita semakin cepat pertumbuhannya,” kata dia.
Ia menyarankan untuk skala Sulawesi Tengah pemerintah setempat secara konkrit memberikan pemahaman aspek pajak terhadap kepada pelaku UMKM, yang berpenghasilan di atas maupun di bawah Rp500 juta.
“Karena memang di sini kita belum begitu melek tentang pajak, saya kira itu harus dilakukan oleh Pemerintah Sulawesi Tengah untuk memaksimalkan kehadiran dari UU PPh ini,” ujar Sofyan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain