OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Sistem OSS dapat diakses secara daring dan terintegrasi di semua kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.
Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan konsepnya telah diuji coba konsep di Purwakarta, Batam dan Palu.
Sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018, pelaksanaan sistem itu dilakukan secara sinergi di antara satuan tugas yang sudah terbentuk di kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah.
Indira menekankan, dukungan dari pemda dalam upaya menarik investasi asing sangat penting agar terobosan-terobosan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dapat berjalan efektif.
“Untuk menarik investasi, tidak hanya pemerintah pusat yang jalan tapi juga pemda harus mendukung,” ujar Indira.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid