Jakarta, Aktual.com — Di dalam usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, Pemerintah mencantumkan tax amnesty (Pemutihan Pajak) sebagai sumber pendapatan negara. Tak hanya menjadi kontroversi, usulan tersebut juga membuat pengesahan RAPBN menjadi alot. Sementara hingga akhir Oktober 2015 ini postur RAPBN tersebut harus segera diresmikan.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih mengatakan, meski sikap pemerintah yang memasukan tax amnesty menjadi sumber pemasukan tersebut memiliki sisi positif jika dilihat sebagai cara menggenjot pendapatan negara, namun secara moral hal itu dinilai tidak baik dilakukan.

“Tax amnesty mestinya positif ya. Secara moral memang tidak bagus,” kata Lana saat dihubungi Aktual di Jakarta, Kamis (29/10).

Ia menjelaskan, hal serupa juga sebenarnya sudah biasa terjadi di negara-negara lain. Bahkan seperti India saja sudah tiga kali melakukan kebijakan tax amnesty tersebut.

“Yang penting barangkali kalau sudah masuk perlu diikat untuk tidak keluar lagi,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menilai jika ketentuan memasukan dana dari tax amnesty dirasa tidak masuk akal.

“Sumber APBN itu harus yang sudah pasti, dari mana? Dari pajak. Kalau asumsi dengan menggunakan tax amnesty ini, sumbernya dari mana?,” ucap Jazuli.

“Saya bukan Banggar, tetapi logikanya tidak nyambung, menggunakan sumber pendanaan APBN itu dari dana tax amnesty, dan tentu tidak bisa berjalan secara regulasi,” tambah dia.

Kendati demikian, sambung Jazuli, kabar itu perlu dikonfirmasi terlebih dahulu terkait kebenarannya kepada Banggar.

“Kabar ini harus dicek dulu kepada Banggar, benar tidak adanya asumsi yang digunakan dengan hitungan tax amnesty itu. Sebab tidak mungkin, logika saya mengatakan tidak mungkin suatu sumber APBN dari sesuatu yang tidak pasti,” sebut anggota komisi I DPR RI itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka