Jakarta, Aktual.com – Komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional dibentuk Presiden Joko Widodo berdasarkan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, menyebut pembentukan tim tersebut berdasarkan PP (peraturan pemerintah).
Dalam pernyataannya Airlangga menyampaikan Presiden memberikan tugas kepada komite kebijakan dan membentuk satu tim untuk mengendalikan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Presiden memberikan penugasan kepada Menko Perekonomian untuk koordinasikan tim kebijakan dengan wakil ketua terdiri dari Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri dan Menkes.
Sementara bertindak sebagai pelaksana yakni Menteri BUMN yang akan mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas COVID-19.
“Satgas COVID-19 tetap ditangani Pak Doni (Monardo) dan Satgas Perekonomian ditangani Wamen BUMN Pak Budi Gunawan Sadikin,” ujar Airlangga.
Adapun tugas tim tersebut adalah melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan COVID-19, terkait juga dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi serta program-program perekonomian yang sifatnya multiyears.
“Jadi kita melihat recovery dari pandemik COVID-19 ini akan memakan waktu dan oleh karena itu Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal,” ujar Airlangga.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Warto'i