Monitor penunjuk tarif bunga deposito yang dipajang di salah satu sudut Kantor BNI Pusat, Jakarta, Senin (26/7). Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan menahan suku bunga acuan BI (BI Rate) sebesar 6,5 persen, hal tersebut berpengaruh pada penurunan suku bunga perbankan, baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Ekonom DBS Group Research Gundy Cahyadi memprediksi Bank Indonesia akan menaikkan suku bunga acuan pada semester II (dua) tahun ini karena didorong oleh faktor ekonomi domestik dan juga dinamika ekonomi global.

“Ditopang dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi dan juga tekanan dari global ‘interest rates’ yang didorong oleh The Fed, kami memperkirakan adanya kemungkinan BI akan menaikkan suku bunganya 25 basis poin di semester II tahun ini,” ujar Gundy di Jakarta, Selasa (28/2).

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada pertengahan Januari memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-day RR Rate) di level 4,75 persen.

RDG juga memutuskan suku bunga “deposit facility” tetap 4 persen dan “lending facility” juga tetap 5,5 persen yang berlaku efektif sejak 20 Januari 2017.

Bank sentral menyatakan keputusan tersebut sejalan dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan tetap mengoptimalkan pemulihan ekonomi domestik di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

“Ruang untuk BI menurunkan suku bunga acuannya bisa dibilang nyaris tidak ada untuk tahun ini,” kata Gundy.

Setelah mencatat kinerja yang relatif baik selama tahun 2016, prospek perekonomian nasional ke depan diperkirakan tetap membaik, dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan yang tetap terjaga.

Kendati demikian, sejumlah risiko di 2017 tetap patut diwaspadai, baik yang bersumber dari global, terutama terkait arah kebijakan AS dan Tiongkok serta kenaikan harga minyak dunia, maupun dari dalam negeri terutama terkait dengan dampak penyesuaian harga yang ditetapkan pemerintah (administered prices) terhadap inflasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka