“Penyebab kegagalan antara lain karena saatnya tidak tepat, tren fundamental ekonomi yang buruk, kebijakan makro yang tidak sehat, stok uang baru yang tidak memadai, minimnya sosialisasi dan perekonomian yang tidak stabil serta inflasi yang tidak terkendali,” ucap Perdana.
Bank Indonesia, kata dia, sejak tahun 2013 telah mengajukan Rancangan Undang-undang Redenominasi Rupiah kepada DPR RI untuk mendapatkan pengesahan yang diharapkan tahun 2014 bisa terwujud.
Namun, kenyataanya situasi ekonomi Indonesia tahun 2014 yang kurang bagus sehingga kebijakan tersebut saat itu urung dilakukan.
“Adanya redenominasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena masyarakat akan beralih lebih banyak melakukan investasi daripada menyimpan uang,” katanya.
Penyesuaian redenominasi ditengah masyarakat, lanjut dia, paling lambat bisa dilakukan hingga tujuh tahun dan paling cepat tiga tahun apabila diiringi sosialisasi yang intensif.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan















