Padahal, Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/2017 mengatur, acuan harga pembelian tertinggi untuk gabah kering panen dari petani adalah Rp3.700/kg.
Kemudian gabah /beras yang dibeli oleh PT IBU kepada petani itu juga disebut berasal dari padi yang penanamannya mendapat subsidi pupuk dan benih dari pemerintah.
Selain itu, PT IBU juga disangka melakukan penipuan mutu beras. Pasalnya, informasi nilai gizi yang tertera di label kemasan Ayam Jago dan Maknyuss tidak sesuai hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh polisi.
Oleh karena itu direktur PT IBU dijerat dengan Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perdagangan dengan menipu pihak lain, Pasal 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen tentang barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi yang benar, serta Pasal 141 Undang-undang Pangan tentang aturan label kemasan pangan.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby