Irena Handono (ist)

Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB masih beragendakan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), untuk memberatkan calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu.

Meski agenda sidang sama dengan sebelumnya, namun satu dari lima saksi yang rencananya akan bersaksi adalah satu-satunya pelapor wanita dalam kasus penistaan Alquran, Hj Irena Handono.

Selain Irena yang juga mantan calon Biarawati ini, empat saksi lainnya yaitu Pedri Kasman, Burhanudin, Ibnu Baskoro, dan H Wilyudin Abdul Rasyid Dhani. Kelimanya dihadirkan penuntut umum untuk memberikan kesaksian untuk meyakinkan perbuatan Ahok.

Pada sidang pekan lalu, Selasa 3 Januari 2017, penuntut umum menghadirkan Novel Bakmumim, Gusjoy Setiawan, Muchsin Alatas, Syamsu Hilal. Adapun Muh Burhanudin tak hadir di persidangan Ahok karena sedang sakit dan Nandi Naksabandi meninggal dunia pada 7 Desember 2016.

Di persidangan itu, keempat saksi yang hadir kompak meminta majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menahan Ahok. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap telah berulang kali menistakan agama Islam.

 

Laporan: Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh: