Jakarta, Aktual.co — Bekas Bupati Indramayu Irianto MS alias Yance, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (26/1). 
Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, pada 2004.
Jaksa Penuntut Umum yang komandoi oleh Juli Isnur mengatakan, Yance diduga berperan menaikkan nilai harga jual tanah untuk PLTU. Tanah yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu meter persegi. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 4,1 miliar.
Penahanan terhadap Yance dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dan tersangka kepada Kejati Jabar. 
Dalam kasus itu, Yance ditetapkan sebagai tersangka. Ia sudah ditahan untuk sementara di Rumah Tahanan Kebonwaru, Kota Bandung sejak 12 Desember 2014.
Sementara itu, ratusan pendukung Yance terlihat memenuhi ruang sidang utama. Selain melihat persidangan, mereka juga menggelar aksi damai memberikan dukungan. 
Selain itu juga, ada massa ibu-ibu berpakaian serba putih yang menggelar pengajian di halaman PN Bandung. Membludaknya pendukung Yance, kepolisian terpaksa menutup pintu gerbang masuk ke PN Bandung. 
Massa pun hanya bisa beraksi di luar Gerbang PN Bandung atau di sepanjang Jalan RE Martadinata. Ratusan aparat kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu