Jakarta, Aktual.Com – Mantan Direktur Operasional PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno diduga mengetahui konstruksi suap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Atas dugaan tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Hadinoto bepergian ke luar negeri.
Kecurigaan KPK ternyata tak hanya tertuju pada sosok Hadinoto. Ada dua pihak lagi yang terindikasi memiliki pengetahuan akan kasus suap yang menjerat Emirsyah.
Dua orang yang dimaksud yakni, Agus Wahjudo dan Sallyawati Rahardja. Mereka pun telah masuk daftar cegah pihak Ditjen Imigrasi.
“Dilakukan juga pencegahan terhadap 5 orang. Cegah untuk 2 tersangka dan tiga orang saksi. Pencegahan terhitung sejak pertengahan Januari 2017 ini,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1).
Ditekankan Febri, penyidik tidak mungkin mencegah seseorang pergi ke luar negeri jika tidak dianggap sebagai ‘senjata’ untuk mengungkap sebuah kasus. Pemikiran ini juga digunakan dalam upaya pencegahan bekas Direksi Citilink dan dua saksi lain.
Kata dia, penyidik pun telah menyusun agenda pemeriksaan Hadinoto, Agus dan Sallywati. Dalam waktu dekat, ketiganya akan menginjakkan kaki di markas KPK.
“Saksi yang dicegah saat ini yang kita pandang keterangannya penting. Akan dilakukan pemeriksaan, rencana minggu depan atau akhir Januari,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce. Suapnya diberikan melalui Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Pemberian suap, disinyalir untuk mempengaruhi agar PT Garuda Indonesia membeli mesin pesawat buatan Rolls-Royce, Trent 700. Suapnya sebesar 1,2 juta EURO, 180 dolar AS atau setara Rp 20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai 2 juta USD yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Pewarta : M Zachky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















