Jakarta, Aktual.co —   Permasalahan renegoisasi kontrak antara Pemerintah Indonesia saat ini dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) semakin hangat menjadi perbincangan publik. Bahkan, dalam prosesnya, renegoisasi ini disebut-sebut telah melanggar konsitusi yang berlaku.

Pengamat energi Simon F. Sembiring menyebut bahwa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B telah gagal melaksanakan amanah UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.

“Terutama dalam waktu penyesuaian isi KK dan PKP2B dan kewajiban memurnikan produk KK,” kata Simon di Jakarta, Kamis (12/2).

Menurutnya, upaya pemerintah SBY dan pemegang KK, PKP2B untuk membuat MoU merupakan hal yang menyalahi amanah UU minerba.

“Oleh karena itu, Pemerintahan saat ini harus mengkoreksi itu, harus kembali kepada amanah UU minerba dan peraturan perundangan lainnya,” ujarnya.

Ia menyarankan kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan perbaikan dan segera meninjau serta mengevaluasi PP pelaksanaan UU minerba, sebagai dasar untuk menerapkan isi UU minerba ke dalam amandemen KK maupun PKP2B.

“Kedaulatan negara/rakyat harus menjadi mutlak dituangkan dalam isi KK dan PKP2B, khususnya menyangkut penerimaan negara harus lebih besar dari pada keuntungan bersih pemegang KK dan PKP2B, dan total divestasi kepada pihak nasional harus minimum 51 persen,” tukas Mantan Dirjen Minerba itu.

Simon juga mendesak Pemerintah agar memastikan bahwa setelah habis masa perjanjian, dan apabila Pemerintah mengabulkan permohonan perpanjangan usaha, haruslah dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka