Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Simon F Sembiring menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus melaksanakan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tambang dan Batubara, secara konsisten dan tegas terutama soal pengendalian produksi dan ekspor.
“Di pasal 5 tertuang aturan dimana, Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR RI dapat menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan atau batubara untuk kepentingan dalam negeri,” kata Simon di Jakarta, Senin (31/8).
Menurutnya, Pemerintah juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi tiap-tiap komoditas per tahun setiap provinsi. Sementara itu, soal penerapan sanksi administratif juga harus ada kejelasan bagi pelaksana kewajiban Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan IUPR.
“Kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan penerimaan negara, kalau tidak dilaksanakan, ya wajib dikenai sanksi,” tukasnya.
Simon berpendapat bahwa selama ini para pemegang Kontrak Karya (KK) sudah terbukti tidak memiliki itikad baik membangun Smelter dan menajalankan UU. Terbukti, sudah 5 tahun, studi kelayakan dan Amdal untuk pembangunan Smelter belum juga diserahkan kepada pemerintah.
“Ini buktinya, pemerintah dan KK telah ‘membohongi publik’ dengan cara justru melakukan perpanjangan MOU yang tidak didasari oleh UU Minerba dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: