Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) periode 2011-2016, Budi Tjahjono, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penunjukan agen dalam tender di BP Migas.
Budi menunjuk dua agen perorangan untuk mewakili Jasindo dalam penutupan ansuransi ‘oil and gas’, serta proses lelang jasa asuransi dan aset proyek. Padahal, penunjukan agen ini tidak perlu dilakukan.
Kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, ada biaya yang dikeluarkan Jasindo untuk jasa dua agen tersebut. Menurut KPK biaya ini tergolong sebagai kerugian keuangan negara.
“Indikasi kerugian negara sekitar Rp 15 miliar, dihitung dari pembayaran komisi pada agen,” jelas Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
Febri menjelasnya, Pada tahun 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka yakni pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Budi lalu menunjuk satu orang agen agar Jasindo dapat ikut dalam lelang tersebut.
Kemudian, pada 2012 dilakukan Jasing kembali mengikuti proses lelang di BP Migas terkait jasa asuransi aset dan proyek KKKS. Dan lagi-lagi, satu orang agen ditunjuk oleh Budi.
Memang penunjukan agen ini tidak sia-sia untuk Jasindo. Perusahaan plat merah itu berhasil menjadi ‘leader’ konsorsium di dua proyek BP Migas dimaksud.
“Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai leader konsorsium. Begitu pula untuk lelang jasa asuransi aset dan proyek,” terangnya.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: