Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar masuk dalam daftar cegah Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia dilarang bepergian ke luar negeri lantaran menyandang status tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat PT Garuda.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan pencekalan Emirsyah dilakukan atas permintaan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah, sejak surat per 16 Januari dan berlaku sejak dimintakan, untuk periode 6 bulan ke depan, untuk kasus sesuai yang diminta,” kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (20/1).

Meski begitu, Agung sendiri belum bisa memastikan keberadaan Chairman MatahariMall.com. Ia belum mendapatkan laporan ihwal data perlintasan Emirsyah.

“Tinggal dicek apakah perginya setelah atau sebelum dicekal. Karena, kalau setelah berarti bocor, tapi kalau sebelum memang boleh-boleh saja,” jelasnya.

Seperti diketahui, Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce. Suapnya diberikan melalui perwakilan Rolls-Royce di Indonesia, Soetikno Soedarjo.

Pemberian suap ini disinyalir untuk mempengaruhi agar PT Garuda Indonesia membeli mesin pesawat buatan Rolls-Royce, Trent 700. Suapnya sebesar 1,2 juta EURO, 180 dolar AS atau setara Rp 20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai 2 juta USD yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: