Diketahui, Firmansyah, Saiful dan Arief lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian kapal perang SSV dimaksud. Kasus awal itu terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi ini, Firmansyah, Saiful dan Arief disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby